Keterlaluan Bila DPR Tak Gunakan Interpelasi ke Jokowi

Selasa, 18 November 2014 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR sebagai wakil rakyat harus segera merespons meluasnya penolakan masyarakat di berbagai daerah terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebab, DPR secara konstitusi dapat mengajukan  mengajukan pertanyaan atau meminta keterangan kepada pemerintah tentang alasan dari kebijakan penaikan harga BBM tersebut.

Pendapat itu disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Selasa (18/11). Menurutnya, DPR perlu menggunakan hak interpelasi. Saya kira justru sangat keterlaluan jika tidak ada anggota DPR yang mau mengusulkan hak interpelasi sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menolak penaikan harga BBM subsidi," katanya.

BACA JUGA: Perseteruan KMP Vs KIH Tergantung Hasil Munas Golkar

Menurut Said, hak interpelasi cukup diusulkan minimal 25 orang anggota DPR dari minimal 2 fraksi. "Masa tidak ada 25 orang dari 560 anggota DPR yang peka dan punya kepedulian terhadap aspirasi rakyat luas yang menolak kenaikan harga BBM itu? Yang benar aja dong," ujarnya.

Usul hak interpelasi, kata Said, harus segera diajukan kepada pimpinan DPR agar dapat sesegera mungkin dibahas dalam rapat paripurna. Jika paripurna DPR bisa dihadiri 281 anggota dan disetujui oleh minimal 141 orang yang hadir, usulan penggunaan hak interpelasi menjadi sah.

BACA JUGA: Bawaslu Bela Caleg yang Diduga Palsukan Identitas

"Hak Interpelasi ini penting digulirkan untuk mengingatkan sekaligus menyadarkan presiden, bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, ia tidak bisa sewenang-wenang. Karena segala kebijakannya yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat dikontrol oleh DPR," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Kasus Caleg Palsukan Identitas Digarap DKPP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Temui Sultan di Kraton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler