Keterlaluan, Gadis Tuna Rungu Diikat Lalu Diperkosa Pamannya hingga Hamil

Senin, 05 September 2016 – 10:32 WIB
Dingson Herison (dua dari kiri), pelaku kejahatan seksual terhadap keponakannya diamankan di Polres Pakpak Bharat. Foto: ring/pojoksatu

jpnn.com - MEDAN - Seorang bocah 13 tahun penderita disabilitas (tuna rungu/wicara) di Pakpak Barat, Sumatera Utara, diperkosa pamannya sendiri hingga hamil tujuh bulan.

Bahkan, aksi bejat Dingson Herison Anak Ampun, 34, disaksikan anak dan adik kandungnya.

BACA JUGA: Begal Tewas setelah Baku Tembak dengan Polisi

Parahnya, sebelum diperkosa, korban berinisial LKB lebih dulu diikat menggunakan karet ban dan dipukuli serta diancam bunuh menggunakan belati tersangka.

Aksi itu berulang kali dilakukan Dingson, bahkan tak sekali korban diseret-seret ke kawasan perladangan dan kembali memperkosanya.

BACA JUGA: Nama Saksi yang Meringankan Jessica Hari Ini Masih Misterius

“Jadi aksi itu sudah berulang ulang dilakukan tersangka, ia menyiksa korban lebih dulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang, seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), Senin (5/9).

Dijelaskan Alex, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban, Marsudin Berutu (42) membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga ahirnya mampu membekuk tersangka dari kawasan perbatasan antara Kabupaten Pakpak Bharat dan Tanah Karo.

BACA JUGA: Kisah Siswi SMA Temani Gadun, Rp 2 Juta Sekali Ngamar

“Tersangka ini kita tangkap dari lokasi persembunyiannya. Meskipun jauh, alhamdulillah kita berhasil menangkapnya,” tandas mantan Kanit Ranmor Polresta Medan ini.

Lanjut dijelaskan Alex, kasus pemerkosaan itu ketahui setelah guru korban di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Salak curiga dengan korban yang belakangan sering muram. Belakangan diketahui kalau korban sudah hamil.

Hal itu pun selanjutnya diberitahukan kepada keluarga korban.

Kemudian, keluarga mengintrogasi korban dengan bahasa isyarat, dari sanalah diketahui kalau pelaku kekerasan seksual itu adalah pamannya sendiri.

Dari hasil penyelidikan pula, kalau aksi bejat tersangka sempat disaksikan oleh adik tersangka berinisial YAAA (19) juga penyandang disabilitas (tuna rungu/wicara) dan anaknya YAA (5).

“Saat itu kedua saksi melihat korban diseret dan diperkosa oleh kedua saksi,” ungkap Alex.

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 76D UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (ring/pojoksatu/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ini Dua Pengedar Pil Double di Kalangan ABG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler