Keterlaluan Jika Anak Petinggi Polri Terduga Pelaku Onar Masih Diterima Masuk Akpol

Kamis, 17 November 2022 – 10:12 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel komentari kasus anak petinggi Polri berpangkat Kombes diduga aniaya calon Taruna Akpol. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai anak petinggi Polri terduga pelaku penganiayaan terhadap calon taruna Akpol tak layak masuk Akademi Kepolisian.

"(Terduga) pelaku sudah selayaknya tidak diluluskan untuk menjadi anggota Tribrata," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Inilah Pemicu Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol, Alamak

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) saat ini masih menyelidiki kasus anak Kombes diduga menganiaya calon taruna Akpol tersebut.

Terduga pelaku yang disebut-sebut anak petinggi Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu ialah ERB.

BACA JUGA: Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, Bapaknya

Konon bapaknya bertugas di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sementara korban yang babak belur dianiaya berinisial MFB (16).

Menurut Reza, polisi seharusnya tidak kesulitan memproses hukum kasus dugaan penganiayaan itu.

BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru 4 Mayat di Citra 1 Kalideres, Ada Titik Terang, Poin Terakhir Bikin Dahi Mengernyit

"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," lanjutnya.

Selain itu, jika dalam pemeriksaan terungkap bahwa perilaku onar si pelaku adalah buah dari pengasuhan orang tuanya, maka bapaknya perlu dipanggil oleh atasannya.

Di sisi lain, korban penganiayaan yang masih anak di bawah umur patut diberikan kompensasi finansial, buka kemudahan masuk Akpol.

Reza yang pernah mengajar di PTIK itu mewanti-wanti, proses seleksi dan perekrutan Taruna Akpol harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang jelas, kalau setelah kejadian ini si (terduga) pelaku masih diterima masuk Akpol, ya keterlaluan," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy menyebut kasus dugaan penganiayaan itu masih diselidiki.

Penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.

Laporan dibuat ibu korban, Yusnawati Yusuf pada Sabtu (12/11) yang teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS.

Kasus yang dilaporkan ibu korban adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Laporannya menyebutkan kerugian berupa luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri dan dada serta bagian perut.

Saat membuat laporan, ibu korban juga menyertakan bukti hasil visum korban. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler