Keterlaluan, Oknum Kades Ini Habiskan Dana Bantuan Covid-19 di Meja Judi dan Main Perempuan

Selasa, 12 Januari 2021 – 16:59 WIB
Kapolres Mura AKBP Efraneddy ketika gelar perkara dugaan korupsi kades, Selasa (12/1/2021). Foto: dok pri/sumeks

jpnn.com, MUSI RAWAS - Perbuatan Aksari, oknum Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sumsel, ini memang sungguh keterlaluan.

Bukannya prihatin dan menyalurkan bantuan bagi warganya yang terdampak Covid-19, malah menilap dana bantuan senilai Rp600 ribu/kepala keluarga dan digunakannya untuk berjudi dan main perempuan alias pelacuran.

BACA JUGA: Melawan Petugas, Kurir Sabu-sabu asal Aceh Ditembak Satu Kali di Bagian Dada, Innalillahi

Akibat perbuatannya itu, ditemukan kerugian negara senilai Rp187 juta. Hal ini terungkap setelah Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura melakukan rilis kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Mapolres Mura, Selasa (12/01/2021).

Dalam rilisnya, Kapolres Mura AKBP Efraneddy, mengatakan oknum Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas atas nama Aksari ini, diduga melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp187 juta.

Dugaan korupsi dana Covid-19 dilakukan oknum kades Sukowarno ini, mulai dilakukan penyidikan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penyidikan, pihaknya bekerjasama antar instansi dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Seminggu Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Erik Ditangkap, Begini Pengakuannya

“Kami bekerja sama dengan inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti segera dilimpahkan ke Kejari Mura. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujarnya.

BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat

Tersangka sendiri, dikatakan kapolres telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp50 juta dan maksimal satu miliar rupiah.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegasnya.

Sementara tersangka Aksari, kepada awak media mengakui bahwa dana bantuan Covid-19 senilai Rp 600 ribu/KK hanya disalurkan pada tahap awal saja.

BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Seterusnya tahap dua dan tiga tidak didistribusikan pada masyarakat. Mirisnya, uangnya dia gunakan untuk judi dan pelacuran. (mar/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler