Keterlaluan, Untuk yang Satu ini pun Ada yang Diduga Melakukan Korupsi

Jumat, 16 September 2022 – 22:56 WIB
Gedung Kejari Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Dri)

jpnn.com - INDRAMAYU - Perbuatan empat tersangka ini sungguh keterlaluan, jika terbukti benar.

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat menyebut keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Kegiatan penghafal Al-Qur'an diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.

"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lain," ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, dalam keterangannya, Jumat (16/9).

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dijebloskan ke Tahanan

Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN.

Dua orang di antaranya yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Misteri Hilangnya Pejabat Bapenda, Mayat Terbakar, dan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Hmmm

Sementara seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Menurut Gunawan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp 1,449 miliar pada 2020.

Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.

"Berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," katanya.

Gunawan juga mengatakan penetapan empat tersangka merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler