jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam Pilgub Kepulauan Riau sudah bertentangan dengan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Dia menjelaskan, mobilisasi pasukan TNI di tempat pemilu dan hal lainnya adalah tindakan yang bertentangan dengan pasal 7 Ayat 3 UU TNI. Artinya, kata dia menjelaskan, TNI hanya bisa dan boleh terlibat dalam operasi militer selain perang dalam membantu kepolisian jika ada keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan politik presiden dengan pertimbangan DPR.
BACA JUGA: Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
Menurut dia, dalam sudut pandang politik dan keamanan keterlibatan prajurit TNI AD di Provinsi Kepri itu, dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi militer dalam politik. "Atau dengan kata lain dapat dikatakan prajurit TNI di Provinsi Kepri itu telah terlibat dalam politik praktis," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (8/1).
Menurut Araf, penting untuk selalu diingatkan bahwa keterlibatan militer dalam politik praktis bukanlah persoalan yang biasa. Akan tetapi persoalan yang serius yang akan mengganggu kehidupan politik yang demokratis dan membuat proses dan hasil pemilu cacat serta bermasalah.
BACA JUGA: Bukti Intervensi Oknum TNI Bakal Dibeberkan di Sidang MK
Dia menambahkan, jika peristiwa di Pilgub Kepri dibiarkan dan tidak dievaluasi, maka akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi, dan berpotensi berulang pada pilkada lainnya maupun pemilu.
"Kami tidak menginginkan militer kembali lagi dalam politik seperti masa orde baru yang membuat kehidupan politik menjadi lumpuh," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Begini Kata Fadli Zon Soal Jadwal Pelantikan Ketua DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian... MK Diminta Konsisten dengan Selisih Pengajuan Sengketa Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi