MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar

Gugatan Pasangan Lain Juga Ditolak

Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon yaitu Ediwarman-Husni Hadi dan Marlis Rahman-Aristo Munandar (Mato).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di ruang Sidang Utama lantai II Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/8), delapan majelis sependapat bahwa keseluruhan gugatan pihak baik pemohon I dan II tidak berdasarkan alasan hukum"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud MD.

Perselisihan hasil Pemilukada dan Wakil Kepala Provinsi Sumatera Barat 2010 dengan registrasi 102/PHPU.D-VIII/2010, diajukan oleh pemohon pasangan calon Gubernur dan wakilnya Ediwarman-Husni Hadi

BACA JUGA: Urus Kecurangan, SHS Batal Rapat di Bogor

Sedang perkara dengan registrasi 103/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh pemohon pasangan calon gubernur dan wakilnya, Marlis Rahman dengan Aristo Munandar.

Dalam gugatan yang disampaikan oleh pemohon Marlis dan Aristo disebutkan bahwa dalam Pilkada tanggal 30 Juni lalu telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan "Jurdil", serta melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilukada
Karena itu pemohon meminta dilakukan  pemungutan suara ulang.

Saat ini, Marlis adalah Gubernur Sumatera Barat

BACA JUGA: PDIP Bakal Lebih Selektif Usung Calon di Pilkada

Sebelumnya Marlis merupakan Wakil Gubernur Sumbar pendamping Gamawan Fauzi
Ia naik menjadi gubernur Sumbar setelah Gamawan dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu Mato juga memohon pada MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara putaran kedua dalam waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim)

BACA JUGA: Mega Minta KPU Mendatang Independen

Tuntutan serupa juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumbar Nomor: 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Irwan-MK.

Hal lain yang juga dipermasalahkan pemohon II adalah soal kehadiran orang asing atau warga negara Malaysia yang bernama Adam pada kampanye pasangan Irwan-MK di lapangan Imam Bonjol PadangMajelis MK menilai bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan orang asing hadir dalam kampanye Pilkada

Yang dilarang itu adalah menerima bantuan dana asing“Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pihak termohon (KPU Sumbar –red), berupa hasil audit yang dilakukan auditor independen, tidak ditemukan ada bantuan dana asing,” kata Mahfud MD.

Majelis MK juga menilai bahwa dalam Pilkada Sumbar tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masifBegitu juga soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Muslim Kasim juga terbantahkan dengan bukti-bukti yang diberikan KPU Sumbar.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler