JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulusPasalnya, Majelis Hakim mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan sengketa daerah tersebut
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) tak beralasan hukum.“Pokok permohonan pemohon tak terbukti dan beralasan hukum
Sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota, Akil Muchtar, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan Khado tidak terbukti dan harus dikesampingkan
BACA JUGA: Urus Kecurangan, SHS Batal Rapat di Bogor
MK memang mengakui adanya fakta keberangkatan secara massal yang dikoordinatori oleh HjNamun, menurut Akil, MK berkeyakinan bahwa pemberangkatan tersebut bukan merupakan bagian dari pemenangan pasangan Mantab
BACA JUGA: PDIP Bakal Lebih Selektif Usung Calon di Pilkada
“Mahkamah berpendapat, benar ada pemberangkatan yang dilakukan secara massalTapi Mahkamah berkeyakinan, pemberangkatan tersebut telah lama dan bukanlah bagian dari pemenangan pasangan calon,” kata Akil.Selanjutnya, terkait dalil pasangan calon independent kota tidak memenuhi syarat dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk Bandarlampung, MK juga mengeluarkan pendapatnyaMenurut Akil, setelah mencermati bukti dan keterangan saksi, maka MK berpendapat bahwa para calon dari jalur independen telah memenuhi syarat dukungan.
Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh“Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Minta KPU Mendatang Independen
Redaktur : Tim Redaksi