Ketiga Pemuda Ini sudah Ditangkap Polisi, Mereka Kerap Meresahkan Warga

Minggu, 20 Februari 2022 – 08:43 WIB
Para pengedar narkoba yang telah ditangkap polisi Inhu. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

jpnn.com, RENGAT - Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak puluhan gram sabu-sabu di Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (17/2).

Ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda tersebut adalah JMR alias Jum (27), IWN alias Isan (27), serta SH alias Diki (34) yang merupakan warga Kepayang Sari.

BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan

"Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata PS Kasubsi Penmas Aipda Misrandi Rengat, Sabtu (19/2).

Dia menyebutkan, dari tangan Jum dan Isan, diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,25 gram.

BACA JUGA: Irjen Ferdy: Kalau Masih Terulang, Kasat dan Kapolresnya Harus Tanggung Jawab

Sementara dari Diki, ditemukan bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 69,92 gram.

"Dari pengakuan Jum dan Isan, sabu-sabu itu berasal dari SH alias Diki, teman sekampung mereka yang tinggal di Desa Titian Resak, Belilas," ujarnya.

BACA JUGA: Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Untuk mengungkap kasus ini, katanya, penyidik akan menggali informasi lebih lanjut.

Untuk itu, penting kerja sama yang baik dari semua pihak, dan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika ada dugaan kasus peredaran gelap narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler