jpnn.com - MASIH ingat? Sebuah insiden muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) kemarin. Ketika episode ke-21 perkara kematian Wayan Mirna Salihin berlangsung, seseorang terpaksa diusir dari ruangan.
Roy Suryo namanya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dikawal, digiring ke luar ruang sidang usai dianggap menjadi pengganggu.
BACA JUGA: Parah! Satu Cewek Lima Cowok, Isap Bergiliran
Pak Roy sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut. Pria yang juga pakar telematikan itu mengaku tidak bermaksud menjadi pemicu yang menyebabkan sidang terganggu. "Sebelumnya, saya minta maaf kepada persidangan karena tidak menghormati," kata Roy, Kamis (15/9).
Dia mengatakan, yang membuatnya bereaksi dalam sidang adalah pemaparan dari ahli kubu Jessica Kumala Wongso, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar.
BACA JUGA: Ayah Macam Apa Ini? Dua Anak Kandungnya Disodomi
Menurut Roy, keterangan Rismon tidak relevan dengan ilmu telekomunikasi. "Secara scientific, saya keberatan," kata Roy.
Dikeluarkannya Roy berawal dari aduan pengacara Jessica, Otto Hasibuan kepada Majelis Hakim. "Kamu kenapa tunjuk-tunjuk Majelis Hakim, Pak Roy?" kata Otto.
BACA JUGA: Dituduh Curi Buah Sawit, Bapak-Anak Bacok Tetangga sampai Tewas
Roy, mantan Pak Menteri itu, akhirnya dikeluarkan dari ruang sidang. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Bibit Lobster Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Digulung Polisi
Redaktur : Tim Redaksi