Ketika Para Ibu Curhat Soal Arisan Risma Pada Hakim

Rabu, 26 April 2017 – 07:42 WIB
Arisan investasi bodong. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah ibu rumah tangga mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Kesaksian itu terkait penipuan oleh terdakwa Riskia Aliyas Risma, warga Madura yang beraksi di Surabaya.

BACA JUGA: Waspada Modus Baru Penipuan di ATM

Terdakwa diduga melakukan penipuan arisan investasi bodong.

Di hadapan majelis hakim, para korban mengaku,sudah menyetor uang Rp 300 juta sampai Rp 800 juta kepada terdakwa sebagai arisan investasi yang ternyata bodong.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Modus Suami Ketangkap Kasus Narkoba

"Modus yang digunakan terdakwa dengan cara mendapatkan imbalan besar, setiap minggu akan sekali akan mendapatkan uang Rp 1,5 juta setiap 10 juta uang yang disetorkan. Namun, semuanya ternyata abal - abal," ujar para saksi.

Setelah beberapa kali menyetor uang tidak ada hasil yang diberikan terdakwa kepada peserta arisannya.

BACA JUGA: Polisi Usut Penipuan CPNS Melibatkan Ajudan Bupati

Namun, saat diminta kembali uang itu ternyata sudah tidak ada dan digunakan sendiri oleh Risma.

Para korban berharap kepada majelis hakim agar memberikan hukuman berat pada terdakwa dan uangnya bisa dikembalikan.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler