Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka

Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:30 WIB
BANYAK isu yang mengalir di seputar pelaksanaan pemilukadaAda kekisruhan, aksi bakar-bakar, dan yang terkuat adalah wacana pemampatan pemilukada, termasuk perlunya gubernur cukup dipilih DPRD atau opsi lain ditunjuk langsung oleh presiden

BACA JUGA: Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri

Wacana yang terakhir dibangun dengan kecemasan, betapa borosnya pesta demokrasi lima tahunan di tingkat lokal itu.

Jika besarnya rupiah disepakati menjadi hal penting untuk dipikirkan, betapa menarik wacana yang digulirkan Indonesia Corruption Watch (ICW) awal pekan ini
Yakni, perlunya pelarangan bagi seorang tersangka untuk ikut maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

BACA JUGA: SBY: Kandidat Mungkin Dibalik Kerusuhan Pilkada

Kaca mata yang dipakai ICW, seperti biasanya, lantaran kepala daerah-wakil kepala daerah yang seorang tersangka, hanya akan menohok citra
Betapa membuka rasa malu bangsa ini, tatkala presiden atau pun mendagri, harus menyematkan tanda kepangkatan di pundak seorang tersangka, saat pelantikan

BACA JUGA: Keterlibatan PNS Tak Terbukti

Sementara, suara kencang semangat antikorupsi terus menggema hingga kini.

Namun, pelarangan seorang tersangka menjadi kepala daerah-wakil kepala daerah, juga bisa dibangun dengan argumentasi menghindari pemborosanJuga kemubaziran hiruk pikuk politik menjelang dan saat pemilukadaBayangkan, jika belum lama dilantik, lantas seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah naik statusnya menjadi terdakwa, yang mesti disusul pemberhentian sementaraJika sudah incrach dinyatakan bersalah, harus dipecat secara permanenJika ini terjadi, berarti puluhan miliar uang APBD hangus terbakar begitu saja, lantaran pemenang pemilukada harus hidup di penjara, bukan duduk sibuk di singgasana memikirkan rakyatnya.

Dengan demikian, sesungguhnya kemubaziran itu bisa dicegah, dengan pelarangan tersangka ikut pemilukada, sebagaimana diidekan ICW"Tapi kan harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," begitu komentar politisi PDIP, Ganjar Pranowo.

Alasan Ganjar benarTapi, jika ada kemauan politik, para pembuat undang-undang tetap punya tangan kewenangan untuk menorehkan tambahan kalimat di pasal persyaratan menjadi calon kepala daerah-wakil kepala daerah di UU Nomor 32 tahun 2004, yang segera direvisiJika ketentuan pelarangan itu dianggap sulit lantaran takut dianggap mematikan hak politik seorang tersangka, apa bedanya batasan tak berstatus tersangka dengan batasan syarat usia, atau batasan syarat minimal pendidikan? Toh warga negara yang belum berusia 30 tahun, atau hanya berpendidikan SD dan SMP, juga kehilangan hak menjadi calon karena sudah diatur UU?.

Tidak cemaskah jika jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka terus bertambah? Ada 244 pemilukada di 2010 iniBaru separohnya yang digelar, dan sudah lima pemenangnya yang berstatus tersangkaLalu, menunggu hingga berapa? (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Perintahkan Lawan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler