BACA JUGA: Statin Turunkan Keperkasaan Pria?
Meski, lingkupnya masih sebatas pemilihan kepala dusunBACA JUGA: Disiapkan, Viagra untuk Wanita
Keberhasilan itu, telah menginspirasi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana untuk menerapkan teknologi serupa pada pemilihan Bupati, yang menurut rencana akan digelar akhir Agustus 2010 mendatang.Pemilihan umum memanfaatkan teknologi informasi (TI) seperti ini diyakini bisa menghemat segalanya
BACA JUGA: Obesitas Berisiko Lahirkan Bayi Cacat Jantung
Penghematan terbesar, dapat dilakukan melalui barang-barang cetakan"Misalnya, anggaran untuk kertas suara dihilangkanDari sini, sudah banyak anggaran yang terpangkasMulai dari kertas, tinta dan berbagai macam perlengkapannya."Menurut perhitungan Chandra, untuk pemungutan suara melalui e voting setiap TPS hanya membutuhkan biaya hingga Rp16 jutaSelain menghemat, cara ini juga dinilai lebih praktis dan lebih cepat"Karena pemilih tinggal menekan tombol gambar yang dipilihnyaKemudian, komputer akan langsung menghitungnya secara otomatisSemua hanya dalam hitungan detik paling lama menit," papar ChandraKeunggulan lainnya, jika TPS manual hanya mampu menampung 500 - 700 pemilih dalam seharinya, e voting bisa menampung 1000 pemilih.
:TERKAIT Sistem pemungutan suara secara eletronik ini membutuhkan kartu identitas berbasis ChipDan sekarang ini hampir seluruh warga di Jembrana telah menggunakan KTP berbasis chip tersebutKarena itu, Ary Chandra berharap sukses Pilkasun via elektronik ini bisa diterapkan pula pada pemilihan Bupati Agustus mendatang.
Ia memperkirakan, jika pemilihan bupati membutuhkan anggaran Rp15 miliar, maka dengan e-voting dihitung-hitung bisa ditekan hanya Rp3 miliar.
Tentu, keinginan itu bukan lagi mimpiApalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan fatwa bahwa e voting dalam Pilkada adalah halalBerdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahPasal 88 tentang pemungutan suara dalam pemilukada dinyatakan konstitusional bersyaratSehingga Kabupaten Jembrana berhak menerapkan e-votingNamun, daerah lain yang tidak siap, belum bisa menerapkan teknologi tersebut.
Untuk menerapkan tekologi e-voting sebenarnya cukup mudahAsalkan daerah tersebut sudah melakukan proses e-KTP sebelumnyaDi dalam e-KTP itu sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal seseorang yang bisa digunakan untuk segala keperluanTermasuk dalam pemungutan suara.Chip di e-KTP yang sudah berisi data penduduk, sidik jari, foto dan sebagainya itu nanti tinggal disinkronisasi dengan alat pemungutan suaraJadi ketika hendak memilih, orang dengan e-KTP itu tinggal menempelkan sidik jari dan daftar orang yang akan dipilih akan terpampang di layarSegala proses dilakukan dengan layar sentuhSistem ini diklaim bisa mencegah pemilih ganda.
Akan tetapi, bukan berarti sistem ini tanpa kekuranganChandra mengatakan, musuh terbesar e-voting adalah aliran listrik padamKarena mesin tegantung dengan listrik"Tapi itu bisa diatasi dengan memakai aki," katanyaDan, sesuai dengan keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, sebuah daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum menerapkan e-votingYaitu tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil"Daerah yang menetapkan e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya," katanya
Dia melanjutkan, setelah waktu pemilihan berakhir dan TPS ditutup, panitia di TPS tinggal menyentuh tombol result di layar e-voting yang berfungsi sebagai serverDalam pemilihan kepala dusun di Jembrana, memang difungsikan tiga alat e-votingJadi, fungsi server dan fungsi verifikasi masih dipisahSaat result disentuh, akan muncul angka perolehan suara setiap calon, jumlah pemilih yang abstain, golput, jumlah total warga yang menggunakan hak pilihnya, jumlah DPT, termasuk tampilan dalam bentuk grafis.
Data setiap hasil pemilihan itu masih tersimpan di hardisk serverAda juga softcopy yang terangkum rapi dan disimpan di kantor pemberdayaan masyarakat desa (PMD)"Dengan begini, pelan-pelan, akurasi data pemilih bisa disempurnakan," ujarnyaBukankah program e-voting bisa di-setting untuk menguntungkan calon tertentu" "Dari segi programming, hal-hal jahat begitu mungkin saja terjadiTetapi, tentu ada payung hukumKalau melakukan rekayasa, ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektroik, Red) dengan sanksi luar biasaSejauh ini, teman-teman juga bekerja tanpa tekanan politik dari siapa pun," tuturnya(pri/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsenik Mampu Atasi Leukemia
Redaktur : Auri Jaya