Korupsi e-KTP

Ketimbang Bersembunyi di Singapura, Lebih Baik Minta Perlindungan KPK

Minggu, 21 Mei 2017 – 20:52 WIB
Pengusaha Paulus Tanos yang kini bersembunyi di Singapura saat menyampaikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memberikan perlindungan kepada pengusaha Paulus Tanos yang kini bersembunyi di Singapura. Paulus yang juga bos PT Sandipala Arthapura merupakan saksi penting dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, langkah Paulus kabur ke Singapura tentu menyisakan pertanyaan. “Ini juga tantangan buat kita, kok ada WNI merasa lebih aman di luar negeri," ujarnya di sela-sela peluncuran serial animasi Sahabat Pemberani di FX Mall, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).

BACA JUGA: Papa Novanto Terseret e-KTP, Pak Luhut: Tenang Saja

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memang bisa mengorek keterangan Paulus. Melalui fasilitas teleconference, Paulus yang berada di Singapura menyampaikan kesaksiannya pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5).

 Pada persidangan dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto itu, Paulus buka-bukaan tentang alasannya kabur ke Singapura. Yakni karena merasa keselamatannya terancam.

BACA JUGA: KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI

Saut menambahkan, Paulus selama ini memang tidak pernah meminta perlindungan kepada KPK. Kalau Paulus meminta perlindungan, sambung Saut, KPK akan memberikannya.

"Kalau dia minta merasa perlu dilindungi ya kami lindungi, disimpan di suatu tempat, bahkan kami kasih makan," paparnya.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

Seperti diketahui, mulanya Paulus yang juga direktur utama PT Sandipala Artha Putra memesan chip e-KTP dari PT Oxel System Ltd milik pengusaha Andi Winata. Ternyata, kerja sama itu tak berjalan mulus.

Paulus menganggap chip dari Oxel System tak sesuai dengan sepesifikasi yang disodorkan PT Sandipala. Namun, Oxel justru melaporkan Paulus ke polisi.

"Perusahaan saya terseret, rumah saya diserang preman, jiwa saya terancam. Saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel, (lewat) saudara Viktor Laiskodat," ujar Paulus saat bersaksi melalui teleconference.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Uchok Desak KPK Usut Perusahaan Hong Kong di Tanjung Priok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler