Ketimbang Demonstrasi, Mahasiswa Diajak Tempuh Jalur MK

Jumat, 27 September 2019 – 23:20 WIB
Perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dan DPR RI merevisi sejumlah undang-undang menimbulkan gejolak di masyarakat. Elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat.

Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa mengajak elemen mahasiswa lainnya menempuh jalur konstitusi menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa soal Revisi UU KPK Salah Alamat ke DPR

Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang kita lakukan adalah judisial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

BACA JUGA: Buya Syafii Menyoroti Proses Revisi UU KPK, Begini Catatannya

Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, bisa digelar diskusi akademik.

"Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," ujarnya.

BACA JUGA: Tegas! Dian Sastro Protes Keras Revisi KUHP

Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apa pun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.

"(Gerakan Mahasiswa,-red) jangan dipelintir. Saya meminta kepada siapapun di Indonesia ini yang berkepentingan jangan kacau balaukan Indonesia, jangan dirusak. Indonesia ini butuh tenang, Indonesia ada harapan menuju Indonesia yang maju," tambahnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler