Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Selasa, 02 Mei 2017 – 14:32 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MAKI menilai, pengambilan keputusan hak angket atas KPK dalam rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah pada Jumat (28/4) dinilai ilegal dan tidak sah.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kelanjutan Hak Angket Tergantung Lobi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pengambilan keputusan dalam hak angket melanggar Undang-Undang 17/2014 tentang MD3 dan tatib DPR.

Sebab, kata dia, secara sepihak rapat yang dipimpin Fahri itu mengetok palu tanda diputuskannya hak angket tanpa mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR.

BACA JUGA: Jleb... Ini Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke Petinggi PKS

Sebelum palu diketok, ada tiga fraksi yang menolak hak angket. Yaitu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB.

Setelah tiga fraksi itu menyampaikan pandangan dan penolakan terhadap hak melakukan penyelidikan tersebut, Fahri tiba-tiba mengetok palu.

BACA JUGA: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Diancam Dibunuh, Resmi Melapor ke Polisi

Padahal, banyak anggota yang mengajukan interupsi. ”Itu jelas salah dan tidak sah,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

Rapat pengambilan keputusan sudah jelas diatur dalam tata tertib DPR. Pengambilan keputusan bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika ada satu saja anggota tidak setuju, musyawarah mufakat tidak bisa dilakukan.

Opsi kedua adalah melakukan voting, yaitu berdasar suara terbanyak. Suara terbanyaklah yang akan menentukan pengambilan keputusan. Yang mendapat suara terbanyak menang.

Boyamin mengungkapkan, bentuk rapat paripurna yang dipimpin Fahri tidak jelas. Apakah musyawarah mufakat atau voting, karena rapat belum diputuskan, Fahri sudah mengetok palu.

Kalau melihat kondisi yang ada di dalam rapat itu, seharusnya dilakukan voting. ”Tidak seenaknya mengetok palu dan memutuskan sendiri hak angket. Itu jelas menyalahi aturan,” terangnya.

Interupsi yang dilakukan anggota tidak digubris. Bahkan, menurut dia, banyak anggota yang walk out dari ruang rapat. Karena banyak anggota yang tidak setuju, hak angket itu pun tidak sesuai aturan.

Hak angket menjadi tidak sah. ”Hak angket main-main. Seperti orang yang sedang berbincang di warung,” papar dia.

Boyamin mengatakan, terjadinya kekisruhan dalam hak angket tidak lepas dari pimpinan DPR yang berada di ruang rapat. Mereka membenarkan rapat yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, dia akan melaporkan empat pimpinan ke MKD. Yaitu, Fahri, Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Fadli Zon tidak termasuk yang dilaporkan karena dia walk out saat sidang. Dia akan melaporkan pimpinan dewan pada Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, jika nanti pimpinan DPR tetap memaksakan kehendaknya, yaitu membentuk pansus hak angket, MAKI akan menggugat mereka ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia tidak akan tinggal diam

KPK yang menjadi sasaran hak angket tidak perlu menggubris hak angket yang diusung dewan. Sebab, DPR tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Komisi antirasuah juga tidak perlu memberikan data, apalagi membuka rekaman pemeriksaan, karena hal itu akan melanggar aturan. ”Tidak perlu dipedulikan karena akan membuang energi saja,” ucap dia.

Sebelumnya Fahri menegaskan bahwa dirinya mengetok palu tanda ditetapkannya hak angket karena banyak anggota yang sepakat.

”Kan saya tanya, setuju. Karena banyak yang setuju, ya saya ketok palu,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos seusia rapat.

Jadi, pengambilan keputusan sudah sesuai aturan. Menurut dia, pansus hak angket akan dibentuk setelah masa reses DPR selesai. (lum/c10/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Ancaman Dibunuh, Fadli Zon Siap Lapor ke Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler