Puan Maharani: UU TPKS Disahkan, Bukti Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 12 April 2022 – 10:51 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan UU TPKS menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menilai pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS merupakan momen bersejarah yag ditunggu-tunggu masyarakat.

"Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4).

BACA JUGA: DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Agendanya Mengesahkan RUU TPKS

Dia mengungkapkan RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak 2016 dalam pembahasannya diwarnai perdebatan, termasuk berbagai penolakan.

Namun kata Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan niat baik akan mendapat hasil yang baik.

BACA JUGA: DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini

Selain mengesahkan UU TPKS, rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (12/4) juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

“Dewan juga akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," kata politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Bu Diah Yakin DPR Sahkan RUU TPKS Sebelum Reses

Meski demikian, Puan memastikan DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP.

DPR juga akan mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.

“Selamat untuk anggota KIP Periode 2021- 2025 terpilih dan anggota Dewan Komisioner OJK terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap Puan Maharani.

Rapat paripurna juga akan mendengarkan Laporan BURT DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR 2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna DPR akan didahului dengan pelantikan satu Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024.

Anggota PAW yang akan dilantik, yaitu Siti Nurizka Puteri Jaya dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumsel I menggantikan Renny Astuti. (jpnn/mar1/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler