jpnn.com, RIAU - Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru.
Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.
BACA JUGA: Angkat PR1 Teknis Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Perlakukan Setara P1 Guru
Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja. Namun, semuanya itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.
"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek kan sudah berlaku sejak Januari 2024, sehingga lebihi mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," tutur Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN. com, Minggu (11/2).
BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Solusi Terakhir?
Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.
Ekowi mengungkapkan walaupun sudah diangkat ASN, banyak guru PPPK waswas, karena ada yang dikontrak 1, 2, dan 5 tahun.
BACA JUGA: Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan
Itu sebabnya desakan agar sistem kontrak dihapus terus disuarakan. Ekowi menegaskan PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi.
"Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," terangnya.
KemenPAN-RB, lanjutnya, seharusnya memberikan respons positif atas usulan Dirjen Nunuk. Sebab, Kemendikbudristek sebagai pengguna sangat kesulitan memenuhi kekurangan guru ASN.
Ketika guru ASN PPPK yang sudah direkrut tidak diperpanjang masa kontraknya, maka angka kekurangan guru terus meningkat.
Ekowi juga menilai usulan Kemendikbudristek untuk memperpanjang masa kontrak hingga batas usia pensiun (BUP) sudah sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami berharap dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN, PPPK tidak dibahas masa kontrak lagi dan ada jenjang karier baik fungsional maupun struktural," ujar Pak Ekowi.
Guru ASN yang juga ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau ini juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan guru yang lulus passing grade, tetapi tidak ada penempatan PPPK 2023 (P) dan guru tidak lulus (TL) dalam rekrutmen PPPK 2024.
Begitu juga dengan honorer tendik mulai dari tata usaha, operator sekolah, laboran, pustakawan, klinik UKS, satpam, penjaga sekolah diberikan formasi tendik PPPK 2024.
Sebelumnya, Dirjen Nunuk menyampaikan telah mengusulkan perpanjangan masa kontrak hingga usia 60 tahun untuk guru kepada MenPAN-RB Azwar Anas.
Perpanjangan kontrak ini diharapkan masuk dalam PP Manajemen ASN. Begitu juga pola karier GTK PPPK.
Dirjen Nunuk beralasan butuh proses panjang untuk merekrut guru profesional.
Oleh karena itu, profesor pendidikan ini mengusulkan agar guru honorer yang sudah diangkat PPPK tidak lagi dibatasi masa kontrak 1 sampai 5 tahun.
Walaupun sistem kerjanya kontrak, tetapi Dirjen Nunuk mengusulkan masa kontraknya itu mengikuti BUP.
"Jadi, usulan kami isi PP Manajemen ASN mencantumkan PPPK masa kontraknya sampai BUP. Jadi, bukan lagi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," tegas Dirjen Nunuk kepada JPNN.com belum lama ini. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad