Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan

Senin, 08 Januari 2024 – 06:54 WIB
Presiden Terpilih Harus Menuntaskan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tahun Ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANYUWANGI – Kontrak kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan segera berakhir di awal 2024 ini.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap ribuan PPPK tahun pengangkatan 2021 tersebut.

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK 2023: Sisa Guru P1 Sudah Tuntas, Masuk Pemberkasan, Alhamdulillah

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebutkan jumlah PPPK tahun pengangkatan 2021 di daerah yang dipimpinnya mencapai 2.131 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 55 orang formasi tenaga kesehatan, 14 orang dari formasi teknis dan 2.062 orang formasi guru.

BACA JUGA: Info Terbaru CPNS 2024 & Pengangkatan Honorer Besar-besaran, Penegasan Mas Anas

Ribuan PPPK di Banyuwangi itu menjalani evaluasi penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk menentukan apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.

"Salah satu kriteria penilaian adalah peran serta dan keterlibatan PPPK dalam pengentasan kemiskinan daerah," ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi, Minggu,

BACA JUGA: Honorer Lulusan SD Diakomodasi Dalam PPPK 2024, FHNK2I Tendik Sodorkan Data Tercecer

Dia menyampaikan terima kasih atas peran dan kontribusi PPPK selama dua tahun bekerja.

Dikatakan, Pemkab Banyuwangi tetap membutuhkan bantuan tenaga PPPK untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak kerja.

Bupati menjelaskan bahwa penanganan kemiskinan menjadi salah satu prioritas kerja utama Pemkab Banyuwangi.

Angka kemiskinan Banyuwangi sendiri terus turun signifikan dari 8,07 persen pada 2021, menjadi 7,34 pada 2023, dan itu menjadi angka kemiskinan terendah dalam sejarah Banyuwangi.

"Teman-teman PPPK kami libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan, dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak," kata Ipuk.

Salah satu caranya dengan mengidentifikasi dan mendampingi warga miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal tenaga PPPK.

"Mereka juga wajib melihat lingkungan sekitarnya, berbekal dengan data yang kami punya untuk menentukan program apa yang tepat bagi warga tersebut," ujarnya.

Banyuwangi telah menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa, yakni penuntasan anak miskin tidak/putus sekolah, penanganan ibu hamil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni.

"Jika ditemukan sesuai kriteria di atas, segera laporkan dan koordinasi untuk penanganannya. Ini akan menjadi poin bagi kinerja PPPK," tutur Ipuk.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Ilzam Nuzuli menyebutkan sebanyak 2.131 tenaga PPPK tersebut telah menjalani kontrak kerja selama dua tahun sejak pengangkatan pada 2021.

"Peran serta dalam penanganan kemiskinan akan menjadi salah satu faktor penentu kinerja mereka untuk perpanjangan kontrak selain penilaian SKP," katanya.

PPPK Setara PNS, Lebih Lemah Dibanding Buruh

Terkait sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan pernyataan keras.

Heti Kustrianingsih mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Perempuan yang gigih memperjuangkan nasib honorer itu pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Menurut Heti, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

Bahkan, menurut Heti Kustrianingsih, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Buruh pada perusahaan swasta, lanjut Heti, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terbaru, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ekowi, sapaan akrabnya, menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

Dia mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler