Ketua Banggar DPR: 76 Persen Penerima Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran

Selasa, 01 Juni 2021 – 10:34 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Banggar (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah melakukan perbaikan data penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Pasalnya, penerima subsidi LPG selama ini tidak tepat sasaran.

Dari data yang ada, subsidi LPG ini hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24 persen dari total penyaluran.

BACA JUGA: Pasokan BBM & LPG Selama Ramadan Hingga Lebaran Aman, YLKI Apresiasi Pertamina

Sementara sisanya, sebesar 76 persen justru masuk ke kantong orang kaya, para pejabat pemerintah, dan anggota DPR RI.

“Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati 26 persen dari subsidi listrik. Begitu pula dengan LPG 3 Kg, 30 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 Kg, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu,” kata Said saat menyampaikan pidato pengantar Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/5).

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Menuju Ambang Resesi, Begini Saran Ketua Banggar DPR Said Abdullah

Padahal, terang Said, konstitusi telah mengamanatkan penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address).

Inilah yang harus diperbaiki pada tahun 2022. Hal ini penting agar bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi.

BACA JUGA: Pertamina: Penyaluran BBM dan Gas Lancar di Masa Puncak Lebaran

“Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume,” kata Said.

Menurut politikus senior PDI Perjuangan ini, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi.

Indikasinya, masih banyak ditemukan, pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.

"Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi,” kata Said.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini juga meminta pemerintah melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan sektor minyak dan gas (migas), baik dari sisi produksi (lifting) maupun penerimaan.

Hal ini krusial sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor Migas pada tahun 2022.

Apalagi, produksi migas Indonesia terus mengalami tren penurunan yang berkelanjutan dalam dua dekade terakhir.

Dampak lanjutannya, penerimaan sektor migas juga mengalami kontraksi dalam tiga tahun terakhir.

Said menyebut kondisi ini tercermin dari pendapatan perpajakan (PPh) Migas dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang semakin menurun.

Selain itu, ujar Said, penentuan skema gross split atau cost recovery yang sudah mengalami tiga kali perubahan juga menjadi persoalan di sektor migas.

Perubahan ini menunjukkan, skema yang ditawarkan oleh Pemerintah, baik dalam bentuk cost recovery atau gross split, memiliki titik lemah baik bagi Pemerintah maupun investor sendiri. Oleh sebab itu, perlu segera diperbaiki.

Said berharap persoalan klasik yang selalu muncul antara lain sumur dan fasilitas produksi migas yang telah menua, aktivitas eksplorasi baru yang belum memadai, peralatan teknologi yang sudah ketinggalan hingga persoalan kebijakan dan kompleksitas birokrasi yang masih kurang efisien, bisa kita temukan solusinya.

"Ini penting agar tidak menjadi masalah permanen yang tak bisa terselesaikan,” pungkas Said.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler