jpnn.com, JAKARTA - Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA ikut menanggapi imbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini.
Menurut Bambang, pengumpulan zakat harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Hedi Yunus Getol Ikut Bazar Artis
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar hukum seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia.
“Dalam hal ini, BAZNAS mendorong agar LAZ menggalang dana sesusi perundangan dan ketentuan syariah. Penggalangan dana adalah bagian dari syariat zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Prof. Dr. Bambang MBA, CA di Jakarta, Senin (4/6).
BACA JUGA: Gaji Ketua Baznas, Oh Ternyata
Dalam penghimpunan zakat, BAZNAS mengedepankan layanan kepada muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar mudah dalam menunaikan zakat.
Dalam pengintegrasian pengelolaan tersebut, semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.
BACA JUGA: BAZNAS Optimalkan Layanan Virtual selama Ramadan
UU tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Para ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.
Penyesuaian ini selain merupakan bagian dari komitmen ketaatan hukum setiap badan pemerintah atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk mewujudkan asas dan tujuan zakat, yakni mengintegrasikan dan memprofesionalisasi pelayanan zakat untuk tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program penmberdayaan zakat,” katanya.
Selain itu, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dalam bentuk berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Microfinance Bantu Pengusaha Kecil Mengembangkan Usaha
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh