Ketua Dewan yang Kepergok Mesum Itu Cuma Disanksi Hukum Adat

Minggu, 20 November 2016 – 19:48 WIB
Massa tengah menunggu Ketua DPRD Sijunjung turun dari Balai Nagari Muaro Sijunjung, usai digerebek berbuat mesum dengan staf kantor DPRD. Foto: Hendri/jpg

jpnn.com - SIJUNJUNG - Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis R, yang digerebek warga sedang berbuat mesum dengan selingkuhannya, YL, 40, akhirnya menerma hukumannya.

“Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak,” ungkap Sudirman, sekretaris Nagari Muaro seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (20/11).

BACA JUGA: Longsor Tutup Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo

Aparat kepolisian dibantu tokoh masyarakat setempat terlihat kesulitan mengevekuasi keduanya ke kantor polisi. 

Setiap kali keduanya dibawa keluar, selalu gagal karena warga yang mencapai ribuan mulai melempari atap kantor wali nagari.

BACA JUGA: Agus Keliling Pakai Kaos Palu Arit, Eh Malamnya Dibawa Kodim

Setelah hampir satu jam, barulah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berhasil menenangkan warga. 

Akhirnya dengan bersusah payah, keduanya bisa dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi.

BACA JUGA: Hindari Pemotor, Tiga Mobil Tabrakan Beruntun

Sebelumnya pada Jumat (18/11) malam, tepanya pukul 21.00 WIB, keduanya digerebek warga saat sedang berbuat mesum. 

Bahkan ketika pintu kamar didobrak, pasangan bukan muhrim ini tengah tanpa busana.(hnd/iil/ray/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ara Suarakan Semangat Pancasila Lewat Kirab Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler