jpnn.com - PEKANBARU - Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riau, Sayed Junaidi Rizal mangkir dalam panggilan penyidik Polda Riau, Selasa (7/4). Ia dijadwalkan memberikan keterangan dalam status tersangka dugaan tanda tangan palsu. Namun, seharian ditunggu, dirinya tak hadir.
Kasus ini bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Asal muasalnya, terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed dan M Haris. Masalah belakangan muncul karena Haris ternyata tak pernah menandatangani SK tersebut. Ikut ditetapkan tersangka dalam kasus ini Ketua DPC Hanura Rohul, Arisman.
BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk
Adanya kepastian tidak hadirnya Sayed diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi. "Kita sudah layangkan dua kali surat pemanggilan. Kita akan lihat situasi kedepan, akan dilakukan pemanggilan ketiga," kata Guntur.
Sakit menjadi alasan ketidakhadiran Sayed ini. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ia kini berada di Jakarta. Penyidik nantinya akan melihat panggilan ketiga terhadap Sayed akan dipenuhi atau tidak.
BACA JUGA: Walah...Oknum Polisi Kepergok Main Judi di Komplek Perkantoran
Selain terhadap Sayed, pemeriksaan juga akan dilakukan penyidik Direskrimum Polda Riau terhadap Arisman, Ketua DPC Hanura Rohul. "Untuk Arisman sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan hadir," pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, setelah berjalan selama dua tahun, Ketua DPD Hanura Provinsi Riau, Sayed Junaidi Rizal SIp MSi ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rohul. Selain dirinya, Ketua DPC Hanura Rohul, Arisman kini juga berstatus sama.
BACA JUGA: Kemendagri Pertanyakan Urgensi Kunjungan DPRD Batam ke Jerman
Dalam penanganan kasus ini, sepanjang dua tahun terakhir Ditreskrimum Polda Riau sudah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka yang diperiksa ini termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya. (ali/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Kunker DPRD Batam ke Jerman, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi