jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-7 penutupan masa sidang II Tahun 2018-2019. Pada Sidang Paripurna kali ini, DPD RI mengimbau kepada pemerintah untuk tetap fokus bekerja menjaga keamanan dan kenyaman warga selama melaksanakan liburan natal dan tahun baru.
“Kami berharap selama liburan natal dan tahun baru ini situasi dan kondisi keamanan nasional dapat dijaga tetap kondusif,” ucap Ketua DPD RI Oesman Sapta di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/12).
BACA JUGA: Jakarta â Cikampek Macet, Cirebon - Surabaya Diprediksi Sepi
Oesman Sapta berpesan bahwa Pemerintah juga perlu mengantisipasi lonjakan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat menjelang liburan natal dan tahun baru. Maka Komite II DPD RI harus berperan aktif bersama-sama dengan Pemerintah.
“Terutama dalam mendukung Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Tol Jakarta â Surabaya, Sampai Semarang 6 Jam
Sebelum kembali ke daerah, Oesman Sapta mengimbau seluruh Anggota DPD RI dapat lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat dalam kurun waktu terakhir.
“Seluruh anggota DPD RI agar dapat memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI. Terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Sementara itu, saat laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan. Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI HM. Yasin Welson Lajaha menjelaskan bahwa PPUU telah melaksanakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU DPD RI. Diantaranya, Komite I mengusulkan RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Antardaerah (PPA), Komite II mengusulkan RUU Tentang Kedaulatan Pangan serta RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Sedangkan dari Komite III mengusulkan RUU Tentang Guru dan Dosen, dan Komite IV usul RUU Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. “Seluruh proses penyusunan dan tahapan harmonisasi telah kami lakukan,” ujar Yasin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan RUU PPA merupakan wujud nyata upaya serius DPD RI dalam memberikan payung hukum regulasi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat daerah.
“Kami berpandangan mempersempit kesenjangan antardaerah, maka akan meredam kecemburuan sosial,” lontarnya.
Fachrul menjelaskan bahwa RUU PPA juga bertujuan mensinergikan pelaksanaan program yang mencakup perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi. Hal tersebut seiring kebijakan Nawacita pemerintah, terutama pembangunan wilayah perbatasan, terluar dan daerah pinggiran.
“Maka RUU ini akan menguatkan program di wilayah perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi,” kata senator asal Aceh ini.
Selain itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI I Kadek Arimbawa mengatakan Komite II telah menyusun dua RUU inisiatif. Pertama, RUU Tentang Kedaulatan Pangan yang merupakan komponen kehidupan yang strategis bagi Bangsa Indonesia.
“Posisi RUU ini tidak mudah, walau kecenderungan yang berkembang nampaknya akan memposisikannya sebagai aturan yang bersifat umum,” paparnya.
Untuk RUU Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Kadek menilai bahwa Indonesia negara kedua yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati tinggi. Maka hal tersebut menjadi karakteristik tersendiri bagi Indonesia.
“Indonesia menduduki posisi penting dalam peta keanekaragaman hayati dunia. Maka harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat,” papar senator asal Bali ini.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Komite III DPD RI merasa prihatin atas carut-marutnya pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat. “Meski sudah berjalan tujuh tahun, kami masih saja menemukan berbagai kendala serta keluhan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI menemukan informasi bahwa masih terdapat 17 juta penduduk tidak ada NIK atau KTP. Padahal NIK menjadi basis data bagi kepesertaan BPJS Kesehatan. “ Artinya, 17 juta penduduk kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura: Ada Upaya Menyingkirkan OSO dari DCT DPD RI
Redaktur & Reporter : Friederich