jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, sejak 2008 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tak kunjung disahkan.
Menurut dia, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.
BACA JUGA: Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum
Dengan RUU Perampasan Aset, ujar Senator asal Jawa Timur itu, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.
"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," tutur LaNyalla, Rabu (21/4).
BACA JUGA: Reaksi Nurul Arifin terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.
"Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," terang dia.
Bagi LaNyalla, semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini.
"Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi," ujar LaNyalla. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia