Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum

Selasa, 20 April 2021 – 19:09 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.

Penyelenggara hukum nantinya didorong menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana.

BACA JUGA: Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Fickar mengatakan paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih kepada pendekatan aspek pidana, dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

"Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar dia saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini memberi dukungan morel kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.

Dia yakin dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

BACA JUGA: Di Bawah Presiden, BPKP Bisa Bergerak Cepat Lawan Kejahatan Ekonomi

"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan  terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," jelasnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler