Ketua DPR Apresiasi Kearifan Prajurit TNI AL

Senin, 29 April 2019 – 14:35 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kearifan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang mampu menahan diri dari provokasi kapal asing yang ingin melindungi pencuri ikan di perairan Indonesia.

“Tidak hanya bersabar, tetapi prajurit TNI AL yang mengawaki KRI Tjiptadi-381 mau menyelamatkan dan mengamankan 12 awak kapal pencuri ikan dari Vietnam yang tenggelam,” kata Bamsoet, Senin (29/4).

BACA JUGA: Ketua DPR Minta BPBD Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Dia menambahkan, kearifan dan kesabaran prajurit TNI AL yang mengawaki KRI Tjiptadi-381 membuktikan bahwa mereka sangat terlatih dan tahu bagaimana harus bersikap dan bertindak terukur untuk menghindari insiden diplomatik.

Kapal pencuri ikan asal Vietnam, BD 979 tenggelam karena terjadi kebocoran. “Namun, prajurit TNI AL di KRI Tjiptadi-381 tidak membiarkan anak buah kapal (ABK) BD 979 ikut tenggelam. Mereka tetap ditangkap dan diamankan untuk menghadapi proses hukum di Indonesia,”  ujarnya.

BACA JUGA: Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Pemilu 2019

Insiden kapal pengawas pantai Vietnam yang sengaja menabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara terjadi pada Sabtu (27/4).

Kejadian ini berawal dari saling klaim yang kemudian berujung pada salah pengertian.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong DPR dan Pemerintah Siapkan E-Voting

Menurut Bamsoet, kasus ini memang harus dilihat sebagai tindakan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia oleh prajurit TNI AL yang mengawaki KRI Tjiptadi-381.

“Tentu saja Prajurit TNI AL tidak boleh membiarkan pencurian ikan di wilayah perairan RI oleh nelayan atau kapal ikan dari negara lain,” katanya.

Bamsoet mengatakan, ini bukan peristiwa pertama, melainkan pengulangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

Menurut dia, pada kasus-kasus sebelumnya, prajurit TNI AL pun pernah menghadapi provokasi dari pengawal pantai negara lain.

“Tak hanya pengawal pantai Vietnam, tetapi juga pengawal pantai dari negara lain di lingkungan ASEAN maupun dari luar ASEAN,” tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI  

Terpopuler