Bamsoet Dorong DPR dan Pemerintah Siapkan E-Voting

Kamis, 25 April 2019 – 18:30 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setelah mencoblos. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong parlemen, Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan pemerintah secara bersama-sama melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia mendorong untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama terkait perlunya segera menerapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit, serta tidak memakan korban baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.

BACA JUGA: Cegah Kisruh Berulang, Dorong Pemilu 2024 Pakai e-Voting

Bamsoet mengusulkan bukan hanya sekadar e-counting, tetapi e-voting juga bisa diterapkan yang dimulai pada pilkada serentak mendatang. Menurut dia, hal itu dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliuan rupiah.

BACA JUGA: Cegah Kisruh Berulang, Dorong Pemilu 2024 Pakai e-Voting

BACA JUGA: Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

“Karena tidak diperlukannya lagi kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, petugas, saksi maupun pengawas TPS yang jumlah hingga jutaan, serta lebih mempermudah dan mempercepat proses penghitungan suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban,” kata Bamsoet, Kamis (25/4).

Politikus Partai Golkar itu mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanakan pilkada dan pemilu yang menggunakan sistem e-voting. Hal ini diperlukan supaya dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan pilkada dan pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Baru Terjadi di Indonesia

Terakhir, Bamsoet mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (pilpres dan pilkada) dan pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) seperti pemilu sebelumnya. Hanya saja, kata Bamsoet, perlu dilakukan dengan modifikasi pilpres berbarengan dengan pilkada serentak dan pileg secara terpisah.

“Jadi dalam lima tahun hanya ada dua agenda pemilu atau pilkada,” ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Opsi Merpermudah Kerja Petugas KPPS, Salah Satunya E-Voting


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler