jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak mendukung wacana yang digulirkan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, soal barter narapidana kasus narkoba untuk menyelamatkan dua warganya yang akan dieksekusi mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Ditegaskan Novanto, apa yang diputuskan untuk dua warga Aussie itu merupakan proses hukum Indonesia yang harus dihormati dan tidak boleh diintervensi. Hubungan bilateral memang tetap harus dijaga, namun tanpa melakukan barter napi narkoba.
BACA JUGA: Indonesia Beri Sinyal Tolak Tawaran Pertukaran Tahanan Australia
"Kita tidak bisa intervensi proses hukum. (Hubungan bilateral) kita serahkan pada pemerintah. Bilateral kita junjung tinggi, kita perbaiki, tidak perlu barter-barteran," kata Novanto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).
Pemerintah Australia memang terus melakukan segala upaya untuk menyelematkan dua warganya dari hukuman mati. Termasuk dengan menawarkan barter tiga WNI yang jadi napi narkoba di Negeri Kanguru itu.
BACA JUGA: Anak Buah Mega: Kewenangan Luhut Jangan Beda Tipis dengan JK
Novanto menambahkan setiap negara punya hak masing-masing sesuai hukum yang dianut. Yang perlu diingat menurutnya bahaya narkoba mengancam bangsa Indonesia.
"Apalagi sekarang ini kematian di Indonesia akibat narkoba mencapa 5.4 juta jiwa. Ini sangat memprihatinkan," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ya Wajar JK tak Senang Luhut Diberi Peran Besar
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Terpidana Mati Sudah Berada di Nusakambangan
Redaktur : Tim Redaksi