Ketua DPR Ingatkan KPU soal Sumpah Jabatan

Rabu, 30 Mei 2018 – 22:49 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif menuai polemik.

DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) tidak sepakat karena tidak ada dasar hukumnya. Sementara, ada beberapa pihak sependapat demi menciptakan legislator berkualitas.

BACA JUGA: Bamsoet Yakini Kekuatan Zakat untuk Kikis Kemiskinan

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua komisioner KPU kembali sumpah jabatan mereka. Dia mengatakan, dalam sumpah jabatan itu sudah jelas bahwa semua berjanji tidak akan melanggar undang-undang.

"Jadi begini, gampang saja. Semua pejabat negara termasuk KPU, pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya," papar Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5). 

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Mudik Lebaran Bakal Gairahkan Perekonomian

Nah, Bamsoet menuturkan, kalau sudah paham sumpah jabatan itu, maka KPU harus mengamalkan Undang-undang Pemilu yang menjadi tugasnya.

"Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau. Itu saja simple," ungkapnya.

BACA JUGA: Sukses Pimpin Parlemen, Begini Cerita Bamsoet

Dia mengatakan dalam UU Pemilu jelas bahwa mantan narapidana termasuk koruptor boleh menjadi caleg kalau sudah punya jeda lima tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara. "Itulah tandanya. Ikuti saja aturan," katanya.

Menurut Bamsoet, kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus, itu tidak baik. "Menurut saya KPU tidak usah meniru KPK-lah. Jalan saja sesuai UU yang diberikan negara pada kalian," katanya.

Dia mengatakan sebaiknya KPU laksanakan saja aturan perundangan dan jangan sampai menghilangkan hak warga negara yang berdampak menurunkan kualitas demokrasi. "Rakyat kita tidak bodoh, dia akan memilih juga yang terbaik," ujarnya.

Menurutnya, kalau ada partai yang mengajukan caleg atau tokoh dari partainya untuk maju atau kampanye itu biar saja, karena yang milih masyarakat. Parpol-parpol juga punya kalkulasi politik sendiri yang tidak akan merugikan partainya. "Jadi serahkan saja pada mekanisme UU yang ada," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler