jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji parlemen akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer.
Selama ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tersandera Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer.
BACA JUGA: Bamsoet Puji Terobosan Jokowi soal Rastra dan PKH
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/2), Bamsoet mengaku akan meminta Komisi X dan II DPR memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Ketua DPR: Saya Sungguh Berduka
"Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," tambah Bamsoet.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong FKPPI Aktif Perangi Hoaks Lewat Satgas Cyber
Bamsost di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, itu menyatakan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
"Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Bamsoet mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, di Kebumen masih banyak sekolah yang kekurangan guru PNS. Kekurangan guru PNS di Kabupaten Kebumen bahkan mencapai sekitar 2.500 orang.
Untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga kependidikan, setiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.
Bamsoet mengaku sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer.
"Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP nomor 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” jelas Bamsoet.
Menurut dia, larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. "Di sini kendala yang kami jumpai," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Sebut Indonesia Pasar Empuk Bandar Narkoba
Redaktur & Reporter : Boy