Ketua DPR Minta Hukuman Kebiri Dikaji Mendalam

Jumat, 23 Oktober 2015 – 15:40 WIB
Setya Novanto. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Salah satu pasal Perppu berisi tentang pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Tapi saya merasa perlu menyarankan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan. Apalagi rencana Perppu ini pasti menjadi pro kontra di masyarakat," kata Novanto, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Pansus Sasar Perpanjangan Kontrak Asing di Pelindo II

Sebagai pimpinan DPR, ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah berupaya keras dan menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan itu. Apalagi, presiden, KPAI berserta jajaran menteri terkait telah melakukan rapat di Istana Negara membahas hal ini.

Namun, ada beberapa hal yang menurutnya harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan Perppu Kejahatan Seksual. Yaitu, hukum tentang hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

BACA JUGA: Tax Amnesty Bikin Pengesahan RAPBN 2016 Tertunda

Selain itu, hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 juga disebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Tentunya saya juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. Agar ada hasil yang terbaik untuk kita semua," tambah Novanto. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Hmmmm... Bahas Putusan MA, Agung Segera Bertemu Empat Mata dengan Ical

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Sumbangan Partai Bisa Kurangi Praktik Kader Cari Dana Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler