jpnn.com - JAKARTA - Penyebab tertundanya pengesahan RAPBN 2016 terungkap. Yakni, pembahasan RUU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty yang hingga kini belum disetujui DPR.
Hal ini berawal saat pemerintah mematok pagu sebesar Rp 2.500 triliun dalam RAPBN 2016. Nominal itu didasarkan pada asumsi masuknya penerimaan negara dari pengesahan RUU Tax Amnesty. Tapi, hingga saat ini nasib RUU tersebut belum jelas. Di sisi lain, semua komisi telah mengesahkan pagu RAPBN Rp2.500 triliun.
BACA JUGA: Hmmmm... Bahas Putusan MA, Agung Segera Bertemu Empat Mata dengan Ical
"Jadi nanti kalau belum ada payung hukumnya saya kira tidak logis kalau dimasukkan rencana anggaran APBN 2016. Itu yang membuat pembahasannya menjadi tertunda beberapa minggu," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, Jumat (22/10).
Dengan kondisi tersebut, pemerintah melakukan pemangkasan pagu. Menurut Yandri, asumsi yang dipakai sekarang sekitar Rp 2.100 triliun. Akibatnya, asumsi yang telah dibahas dan disepakati komisi dengan mitra kerjanya bulan lalu harus dilakukan pengurangan, termasuk di komisi II DPR.
BACA JUGA: Rekening Sumbangan Partai Bisa Kurangi Praktik Kader Cari Dana Haram
Dia menambahkan, selisih asumsi pagu hampir Rp 500 triliun itu yang membuat RAPBN 2016 akan dirombak total. (fat/jpnn)
BACA JUGA: 96 SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Sudah Diserahkan ke KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paket Kebijakan Tak Membuat Ekonomi Rakyat Menggeliat
Redaktur : Tim Redaksi