jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti maraknya penggunaan data pribadi ilegal terutama di bidang teknologi informasi, maupun teknologi finansial.
Karena itu, Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
BACA JUGA: Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6).
Bambang mendorong Komisi I DPR mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU tersebut seperti keamanan data dan jaringan.
BACA JUGA: Bamsoet Layak Saingi Airlangga? Nih Kata Sekjen Golkar
BACA JUGA: IPW: Capim KPK Pintu Masuk Bersihkan Lembaga Antirasuah dari Figur Bermasalah
BACA JUGA: Terus Serang Bamsoet, Rizal Mallarangeng Dinilai Mainkan Politik Tidak Elok
Hal ini mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi. Dia berharap pula, Komisi I DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019.
“Supaya dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal Golkar Memanas, Celi Tuding Bamsoet Lakukan Intimidasi Jelang Munas
Redaktur : Tim Redaksi