Ketua DPR Resmi Dilaporkan ke MKD

Kamis, 30 Juni 2016 – 19:49 WIB
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Honing Sanny resmi melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Laporan ini menyusul tindakan Akom mengirimkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil NTT-1 kepada Presiden Joko Widodo. "Padahal hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih berproses. Surat KPU juga mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan mengatakan keran masih jalan maka belum bisa di PAW," terang Honing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

BACA JUGA: Waspada! Gorontalo Diguncang Gempa

Dengan mengirimkan surat bernomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU No: 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 itu, dia berpandangan Ade Komaruddin telah melanggar UU.

"Surat dibentuk dan didesain kepada DPR. Saya yakin surat ini dikirim ke presiden untuk jebak Jokowi melakukan kesalahan. Kalau ditandatangani oleh Jokowi maka kegaduhan lagi," tengarainya.

BACA JUGA: Simak! Keterangan Lengkap Sekjen DPR soal Polemik Fadli Zon

Bukan hanya mengajukan ke MKD, Honing juga berencana melaporkan politikus Golkar itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Besok saya juga akan ajukan TUN pada Akom," ujar Honing.

Sengketa ini bermula dari proses Pemilihan Legislatif DPR pada dua tahun lalu. Honing dituduh memanipulasi jumlah pemilih.

BACA JUGA: Kosmetik Berbahaya Dipromosikan Secara Online

"Diuji di DKPP ternyata nggak terbukti dan ini ada persekongkolan jahat. Ini pengalaman penting untuk semua anggota," pungkasnya. (wid/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diseret ke MKD, Fadli Malah Minta ICW Urus Sumber Waras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler