jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pimpinan DPR akan menyurati Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk segera mengirimkan nama untuk dilantik sebagai Wakil Ketua DPR.
Surat akan dilayangkan setelah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku pascasatu bulan disahkan di paripurna, meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Ketua DPR Berharap Kerja Sama RI-Kazakhstan Terus Meningkat
“DPR akan mengirim surat kepada PDIP untuk segera mengirim nama kader terbaiknya untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR,” kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
Seperti diketahui, UU MD3 sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR 14 Februari 2018. Namun, UU itu belum ditandatangani Jokowi. Sesuai aturan, jika setelah satu bulan presiden tidak menandatangani, maka UU tersebut sah berlaku. Dalam UU MD3 diamanatkan penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Ketua DPR Ajak Kazakhtan Cari Solusi Atasi Kemiskinan
Kemudian, tiga Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra. Selain itu, juga penambahan satu wakil ketua DPD.
Menurut Bamsoet, secara informal PDI Perjuangan juga belum menyampaikan nama kader yang akan ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPR. “Kan UU baru berlaku beberapa hari ke depan, jadi kami tidak boleh mendahului Tuhan,” katanya.
BACA JUGA: KAHMI Harus Mendorong Kalangan Muda untuk Berwiraswasta
Politikus Partai Golkar itu menambahkan pimpinan DPR menunggu UU tersebuh sah diundangkan dan diberi nomor. Setelah itu, baru berkirim surat kepada partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut agar mengirim kader terbaiknya sebagai Wakil Ketua DPR.
Setelah PDI Perjuangan setor nama, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku yakni dibawa ke rapat pimpinan DPR, kemudian Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk segera diagendakan di rapat paripurna.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan tidak perlu ada yang diributkan lagi terkait persoalan UU MD3 ini. Pihak yang tidak puas dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU itu berlaku.
“Jadi tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan, dipersoalkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia di negara yaitu melalui MK,” jelasnya.
Dia mengingatkan publik juga tidak perlu berandai-andai dan menunggu dalam beberapa hari ke depan apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau tidak.
“Kami dari DPR RI mengharapkan dari Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian. Setidaknya ada tiga pasal dan itu mudah memperbaikinya melalui uji materi di MK,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta KPK Kaji Kaitan Korupsi dan Pilkada Langsung
Redaktur & Reporter : Boy