jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dicecar soal tanah miliknya yang dibeli oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan. "Seputar tanah saya yang dibeli oleh Pak Wawan, itu saja," ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Ini Rekening Bantuan untuk Selamatkan Satinah
Selebihnya, Aeng yang keluar sekitar pukul 15.03 WIB itu enggan berkomentar soal proses pemeriksaannya. Salah satunya ketika disinggung apakah ditanya soal mobil oleh penyidik. "Udah ya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
BACA JUGA: Fadli Zon Sindir Penjualan Aset Negara Lewat Puisi
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. Salah satunya adalah mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B 4 FIS yang diduga milik Aeng Haerudin. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tuding Diat Satinah Rp 21 Miliar Karena Kebodohan Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... GIB Laporkan Menteri Kesehatan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi