Ketua DPRD Batam Gebrak Meja di Rapat Paripurna Bea Gerbang

Jumat, 17 Agustus 2018 – 12:14 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam agenda Tanggapan Pemkot Batam atas Pemandangan Fraksi DPRD Kota Batam atas Ranperda Bea Gerbang Atas Jasa Pengelolaan Sampah di Kota Batam. (Boni Bani/JawaPos.com)

jpnn.com, BATAM - Rapat Paripurna Bea Gerbang PLTSa di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, yang berlangsung, Kamis (16/8), berlangsung tegang.

Bahkan Ketua DPRD Batam, Nuryanto sampai menggebrak meja saat sidang berlangsung.

BACA JUGA: Heboh, Penemuan Mayat Terduduk di Atas Sepeda Motor

Nuryanto merandang usai mendengar interupsi anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging.

Uba menilai tidak transparannya Pemko Batam serta adanya dugaan permainan di bawah selimut terkait ranperda bea gerbang PLTSa di tempat pemrosesan akhir, Kamis (16/8).

BACA JUGA: Penambangan Pasir Ilegal Rambah Kawasan Bandara Hang Nadim

Dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemko Batam atas pandangan umum fraksi di DPRD Batam itu, Nuryanto marah besar dituduh terlibat agar ranperda bea gerbang ini dilanjutkan pembahasannya di tingkat pansus.

Bahkan, dia menegaskan tidak memiliki kepentingan sedikitpun pada ranperda ini.

BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura

"Silakan gak sepakat. Tapi kalau ngomong bantal guling tolong itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau begini ceritanya, siapa pun saya lawan. Mau ngajak apa sama saya, ayok saya lawan. Saya tegaskan tidak ada kepentingan saya dengan ranperda ini," ucap Nuryanto dengan nada keras.

Politikus PDI perjuangan itu juga menantang untuk bertaruh kejujuran. "Ini pemko teman saudara, mitra saudara. Tanyakan, pernah saya dikasih apa," tegas Nuryanto sambil memukul meja.

"Saya hanya minta mempertegas biar jelas, jadi siapa yang sutuju dan tidak setuju itu saja clear. Jangan dibolak balik, jangan berpikiran saya disamakan dengan kalian (anggota dewan-red). Bahasa bantal dan selimut ini membuat saya tersinggung pak," lanjutnya.

Beberapa anggota DPRD ikut menenangkan pimpinan DPRD. Aman selaku anggota Fraksi Hati Nurani Bangsa mewakili Uba meminta maaf atas bahasa tersebut.

"Atas nama fraksi saya meminta maaf jika itu menyinggung ketua. Namun yang pasti hasil rapat pimpinan, kita sudah sepakat kalau ranperda ini ditolak dan dikembalikan ke pemko Batam," kata Aman.

Ruslan Ali Wasyim, ketua fraksi Golkar mengatakan, fraksi telah menyimpulkan menolak ranperda ini. Bahkan lima dari sembilan fraksi di DPRD dengan tegas menyatakan penolakannya pada paripurna pandangan fraksi sebelumnya.

"Pertanyaannya kenapa harus dibolak balik lagi. Masak rapat pimpinan harus dikalahkan paripurna. Karena ini sudah disepakati, ketuk palu selesai. Apalagi yang harus kita pertikaikan di rapat paripurna ini," tegas Ruslan.

Firman Ucok Tambusai, anggota fraksi PAN juga sepakat agar keputusan fraksi menjadi final dan tidak harus diulang-ulang lagi.

"Saya minta pandangan fraksi final. Dan kalau ada bahasa tadi (bantal selimut), saya pikir itu pribadi saudara Uba. Bukan lembaga kita," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan Udin P Sihaloho menyebutkan, dalam aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Namun bila dilihat ke belakang ada kesilapan, setelah adanya pandangan fraksi kenapa harus dilanjutkan dengan tanggapan wali kota.

"Harusnya di pandangan fraksi itu sudah memutuskan apakah ranperda ini dilanjutkan atau dikembalikan ke pemko. Artinya lima menolak dan tiga menerima itu artinya sudah bersifat final," tegas Udin.

Udin menilai tidak perlu lagi rasanya dilakukan voting anggota mengingat suara fraksi merupakan kesepakatan yang mutlak.

"Apalagi kita sudah rapat pimpinan dan hasilnya sama, kenapa harus di voting ulang lagi," tutur Udin.

Dalam rapat paripurna itu berlangsung tegang dengan sejumlah interupsi. Namun suasana menurun setelah diambil keputusan kesepakatan fraksi, untuk mengembalikan ranperda bea gerbang dan pengolahan sampah kepada Pemerintah Kota Batam.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam menjawab pandangan fraksi terhadap ranperda bea gerbang dan pengolahan sampah. Pada Pandangan Fraksi PDIP, Amsakar menjawab ranperda tindaklanjut dari Keputusan Pemerintah atas beberapa perda yang diakibatkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga sekaligus menjawab penyampaian dari fraksi-fraksi. Guna menselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan secara nasional agar tidak menimbulkan birokrasi yang semakin panjang, dengan tentunya memperhatikan kearifan lokal.

Maka Pemko Batam sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Perundang-undangan, dalam suatu alat kelengkapan DPRD.

"Kami mengharapkan kiranya Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas secara intensif sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Kota Batam, secara bersama-sama dengan Tim Pemerintah Kota Batam," kata Amsakar. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Terjun Bebas ke Parit Saat Antar Anak ke Sekolah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler