Ketua DPRD Cirebon Menggugat, Gerindra Tegaskan Kader Bisa Kehilangan Jabatan Kapan Saja

Selasa, 12 Oktober 2021 – 20:48 WIB
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman menyebut parpolnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, kami tunggu saja, pasti akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Sekjen Gerindra Bersilaturahmi ke Ustaz Dasad Latif, Minta Nasihat Berjuang di Jalur Politik

Affiati sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

BACA JUGA: Prabowo Bisa Menang Pilpres 2024 Jika Gerindra-PDIP Berkoalisi, Ini Sosok Cawapresnya

Adapun, gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan atas terbitnya SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

BACA JUGA: Muzani: Pak Prabowo Ingin Kader Gerindra Mencontoh Perjuangan Pangeran Diponegoro

Menurut Habiburokhman, kader Gerindra seharusnya paham dengan penugasan partai.

Sebab, jabatan ialah amanah yang bisa diberikan dan dicabut sesusai kondisi.

"Kader Gerindra harus siap menjalankan tugas di mana saja," ungkap dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler