Ketua DPRD DKI: Go-Jek Harus Ada Payung Hukum

Rabu, 26 Agustus 2015 – 15:42 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah pusat membantu membuat aturan ‎untuk Go-Jek. Sebab, Go-jek masih menuai polemik karena belum memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

"Intinya itu tetap Go-Jek harus ada payung hukum. Pemerintah harus menangkap sinyalemen yang positif ini. Artinya diberikan kelonggaran dalam regulasi," kata Pras, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Hai Anjal Jakarta yang Bandel! Ahok Bakal Masukkan Kalian ke Markas Militer

Menurut Pras, kebutuhan masyarakat DKI terhadap Go-Jek tidak bisa dibendung. Pasalnya, layanan berbasis aplikasi itu bisa menawarkan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya

"Karena bukan apa-apa. Saya sebagai masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Lebih mudah dan sangat luar biasa," ucap Pras.

BACA JUGA: Kalau KJP Bisa Ditarik Kontan, Ortu Siswa Bisa Kawin Lagi

Selain memberikan kemudahan, Go-Jek juga membantu penyerapan tenaga kerja di Jakarta. "Di Jakarta kan masih banyak orang pengangguran," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

‎Namun, Pras mengimbau pengelola Go-Jek memperhatikan nasib tukang ojek konvensional. Salah satunya ialah dengan merekrut tukang ojek pangkalan.

BACA JUGA: Ada Anak Kecil Minta Jakarta Tidak Macet, Ini Reaksi Ahok?

"Ini cuma payung hukumnya belum kuat. Makanya harus dipermudah pemerintah regulasinya," ujar Pras. ‎(gil/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jlebb... Anak Lucu Ini Tanya Pada Ahok: Kenapa Bapak Galak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler