jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah pusat membantu membuat aturan untuk Go-Jek. Sebab, Go-jek masih menuai polemik karena belum memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.
"Intinya itu tetap Go-Jek harus ada payung hukum. Pemerintah harus menangkap sinyalemen yang positif ini. Artinya diberikan kelonggaran dalam regulasi," kata Pras, Rabu (26/8).
BACA JUGA: Hai Anjal Jakarta yang Bandel! Ahok Bakal Masukkan Kalian ke Markas Militer
Menurut Pras, kebutuhan masyarakat DKI terhadap Go-Jek tidak bisa dibendung. Pasalnya, layanan berbasis aplikasi itu bisa menawarkan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya
"Karena bukan apa-apa. Saya sebagai masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Lebih mudah dan sangat luar biasa," ucap Pras.
BACA JUGA: Kalau KJP Bisa Ditarik Kontan, Ortu Siswa Bisa Kawin Lagi
Selain memberikan kemudahan, Go-Jek juga membantu penyerapan tenaga kerja di Jakarta. "Di Jakarta kan masih banyak orang pengangguran," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Namun, Pras mengimbau pengelola Go-Jek memperhatikan nasib tukang ojek konvensional. Salah satunya ialah dengan merekrut tukang ojek pangkalan.
BACA JUGA: Ada Anak Kecil Minta Jakarta Tidak Macet, Ini Reaksi Ahok?
"Ini cuma payung hukumnya belum kuat. Makanya harus dipermudah pemerintah regulasinya," ujar Pras. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jlebb... Anak Lucu Ini Tanya Pada Ahok: Kenapa Bapak Galak?
Redaktur : Tim Redaksi