jpnn.com - JAKARTA - Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut dalam sidang suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
Nama Pras tercantum dalam berita acara pemeriksaan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung. Dalam BAP itu, Pupung berkomunikasi dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
BACA JUGA: Pak Ahok, Menggusur Warga Jangan Gunakan TNI Polri Dong!
Pras disebut mengacaukan pembagian dana dari pengembang reklamasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mengatakan, Pupung mendapat penjelasan dari Sanusi bahwa semua masalah dalam pembahasan raperda sudah selesai. Hanya saja, paripurna mundur terus dari jadwal seharusnya pukul 14.00.
BACA JUGA: Ahok Anggap Ulah Warga Bukit Duri Lebih Parah dari Pengembang Reklamasi
"Anggota DPRD di bawah resah dan komplain ke Sanusi," kata Ali Fikri dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro, itu.
Menurut Ali, Pupung ingin melapor kepada Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait penundaan paripurna.
BACA JUGA: GADUH! Mengadu ke Jokowi, Ahok Dicibir Rizal Ramli
"Saya kemudian berkata kalau jam 02.00 (14.00, red) WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetio Edi," ujar Ali membacakan keterangan Pupung.
Kemudian, kata Ali, Sanusi berkata kepada Pupung bahwa Edi yang juga politikus PDI Perjuangan terlalu banyak mengambil dana.
"Kemudian Sanusi mengatakan, Prasetio membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan," kata Ali.
Ia melanjutkan, Pupung kemudian meminta agar Sanusi memberi kabar soal jadi atau tidaknya paripurna. "Karena mau beri laporan ke Sugianto," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Rizal Jangan Cuma Omong Dong, Mana Suratnya?
Redaktur : Tim Redaksi