Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Pelaksanaan Formula E Ilegal

Rabu, 19 Februari 2020 – 21:05 WIB
Saat Anies Baswedan melihat kegiatan Formula E. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal pelaksanaan Formula E di Monas ilegal. Hal ini, karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg itu surat ilegal," kata Prasetio di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Bu Mega: Kenapa sih Formula E Harus di Situ?

Politikus PDIP tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas, bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Namun nyatanya tidak demikian. Menurut dia, bawahan Anies terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan inti masalah.

BACA JUGA: Awal Penyelenggaraan Formula E Merugi, Sponsor Utama Cabut

"Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kita ada statement," katanya.

"Ini enggak, semua statemen kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetio dalam rapat Komisi E DPRD.

BACA JUGA: TACB Minta Pemprov DKI Tidak Langkahi Undang-Undang demi Formula E

Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas untuk menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana, mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya ada dalam kapasitas dan keahlian.

Adapun anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan saran dan masukan Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi Tim Sidang Pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan. Hanya saja, menurut Iwan, dalam pelaksanaan Formula E, Tim Sidang Pemugaran yang juga terdiri atas para ahli, dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI menjelang perhelatan ajang mobil balap listrik itu pada Juni mendatang.

Kendati demikian, Iwan enggan membeberkan masukan apa yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di Monas.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa' detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler