Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS

Rabu, 12 Juli 2023 – 19:24 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal Pwacana ansus JIS. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunggu jika ada anggota yang ingin mengajukan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) guna menelusuri pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Pras mengaku pansus tak bisa diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi harus melalui surat resmi.

BACA JUGA: PDIP Minta Penjabat Gubernur DKI Mengaudit Pembangunan JIS

“Silakan, mana suratnya. Sampai sekarang saya di depan teman-teman media saya belum terima surat usulan itu,” ucap Pras di lantai 10, DPRD DKI, Rabu (12/7).

Bila ada yang mengajukan surat tersebut, Pras akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Ada Malapraktik Pembangunan JIS di Tangan Anies

“Sekarang perlu dilihat unsur urgennya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat,” kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu pun mengungkapkan sejumlah aturan pembentukan pansus dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

Pasal 114

(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.

(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi

(4) Masa kerja panitia khusus:

a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.

Pasal 115

(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang.

(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menduga adanya malapraktik dalam pembangunan JIS.

Hal itu diutarakannya lantaran perusahaan jasa design, rekayasa, dan konsultansi Buro Happold menyebut pembangunan JIS tidak sesuai dengan panduan desain yang mereka berikan.

“Ini menegaskan bahwa ada malapraktik dalam perencanaan dan pembangunan JIS. Tidak mengherankan jika banyak sekali kekurangan fasilitas JIS dan jauh dari standar internasional,” ucap Rio saat dihubungi, Senin (10/7) lalu.

Menurut Rio, beberapa hal memang tak sesuai dengan panduan desain dari Buro Happold antara lain, pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersial (technical and commercial assessment).

Kemudian, konsep rencana induk untuk area di sekitar stadion (concept masterplan for the surrounding area), dan peta jalan implementasi proyek (implementation roadmap).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu pun mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD untuk menelusuri adanya kesalahan dalam pembangunan JIS.

“Bentuk Pansus JIS jika dipandang perlu. Apalagi ini sudah menggunakan banyak uang rakyat kan sekitar Rp 4,4 triliun dari PEN dan APBD DKI,” tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler