Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

Rabu, 12 Juli 2023 – 08:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bakal dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

"Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan soal kasus al Zaytun di kantornya, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Buya Anwar Abbas dan MUI Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Chandra Siap Membantu

Dia menyebut kasus yang menyangkut Al Zaytun kerap muncul dan menjadi sorotan publik, kemudian redup.

Kemunculan kasus Al Zaytun pun sering kali muncul menjelang pemilihan umum (Pemilu).

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Guru Disiram Air Keras hingga Buta, AKP Arief Berkata Begini

Oleh karena itu, masalah itu sekarang harus dituntaskan. Namun, dia memastikan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak akan dijatuhi sanksi apalagi ditutup.

"Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ucap Mahfud MD.

BACA JUGA: Penyerangan oleh Gerombolan Bermotor Pakai Senpi ke Kampung Al-Furqon, Pelakunya Ternyata

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan pemerintah menilai Ponpes Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.

Dengan demikian, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap manajemen ponpes, termasuk menyesuaikan kurikulum.

"Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," tutur Mahfud MD.

Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan ponpes tersebut agar berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, kasus hukum Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes akan diselesaikan.

“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga sudah dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang juga telah dibekukan.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, antara lain penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri)," tutur Mahfud MD. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler