jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan langkah anak buah Gubernur Anies Baswedan menebang sejumlah pohon di wilayah Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Cikini, Jakarta Pusat. Menurutnya, tindakan tersebut rawan diperkarakan secara hukum.
"Ini ada Perdanya lho, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pernah ada yang potong kena denda. Rentan digugat jadinya," kata Prasetio.
BACA JUGA: Abaikan Kecaman Publik, Anak Buah Anies Kembali Tebang Pohon di Trotoar
Prasetio setuju dengan Pemprov DKI bahwa pohon-pohon di trotoar tersebut bisa mengganggu pejalan kaki. Namun, seharusnya pohon cukup dipindahkan, bukan ditebang.
Meski Dinas Kehutanan DKI telah berjanji akan mengganti pohon-pohon itu dengan tanaman yang dianggap lebih ramah bagi pejalan kaki, Prasetio tetap menilai seharusnya pohon-pohon itu tidak ditebang.
BACA JUGA: Tebang Pohon di Trotoar Cikini, Anak Buah Anies Dinilai Melanggar Undang-Undang
"Mau ditanamin silahkan, tapi ini dipindahkan. Ini masalahnya pohon sebesar ini angsana. Kan bagus ini. Dipindahkan di Jakarta masih banyak, dekat waduk, itu khan penguatan juga," ujar Edi.
Dia turut menanggapi aduan masyarakat yang terbaru mengenai pohon di Jalan Kramat Raya yang mulai ditempeli pengumuman akan segera dipotong atau direvitalisasi.
BACA JUGA: DPRD: Banjir Ancam Jakarta, Kok Anies Malah Prioritaskan Trotoar?
"Diberhentikan dulu lah, dikaji dulu. Jangan asal dipotong, mudah-mudahan bisa dipanggil Dinas Kehutanannya," kata Prasetio. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil