jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menduga ada unsur kesengajaan pemerintah memperlambat penetapan NIP PPPK.
Jufri pun lantas teringat tentang pengadaan PPPK 2019 lalu.
BACA JUGA: Wajah Bu Sri Semringah, Ada Kabar Gembira Soal NIP PPPK Guru
Saat itu, Jufri menjelaskan, 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK 2019 harus menunggu dua tahun untuk resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, pengangkatan PPPK itu diduga dibuat molor, sehingga yang dirugikan adalah honorer K2.
BACA JUGA: Pemda Usulkan Tunda Penetapan NIP PPPK, BKN Merespons Begini, Guru Honorer Sengsara
"Ini pemerintah mau bikin sama seperti angkatan 2019 kah? Menunggu 1 sampai 2 tahun?" kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (24/3).
Dia juga menyoroti penetapan tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang tidak sesuai dengan tanggal SK PPPK.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Negeri Tidak Digaji, NIP PPPK Masih di Awang-Awang, Duh
Menurutnya, SK PPPK ditetapkan 1 Februari 2022, namun anehnya SPMT dihitung lewat dari Februari.
Jufri mengingatkan pemerintah bahwa calon PPPK guru tahap 1 merupakan guru honorer negeri yang sudah mengabdi tanpa putus.
Oleh karena itu, tegas dia, tidak fair kalau masa pengabdian tanpa putus itu diabaikan.
"Kalau SPMT ditetapkan April atau Mei, lantas yang bulan sebelumnya bagaimana?" tanya dia.
Jufri mengatakan tidak sedikit daerah tak membayarkan gaji calon PPPK guru tahap 1 dan 2 karena dianggap sudah ASN.
Menurut dia, kalau gajinya cuma dihitung mulai April, maka guru honorer akan mengalmi kerugian berlipat.
Mereka terancam tidak rapelan Februari dan Maret.
Menurut dia, hal ini sangat bertentangan dengan asas keadilan.
"Kami berharap SPMT dihitung sesuai SK PPPK dan masa kontrak," ujarnya.
Dia juga menyentil masalah NIP PPPK di Kabupaten Bondowoso.
Sampai detik ini pengajuan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia lantas mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya, sehingga prosesnya begitu panjang.
"Tolong BKN memberikan penjelasan agar kami bisa mengamankan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad