Ketua Golkar Jabar Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 08 Desember 2014 – 20:25 WIB
Irianto MS Syafiuddin. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.

Yance yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu menyampaikan surat penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Senin (8/12). "Ya, hari ini pengacaranya menyampaikan surat penangguhan penahanan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, di Kejagung, Senin (8/12).

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dekan Farmasi USU

Soal peluang diberikan atau tidaknya penangguhan itu akan dipertimbangkan penyidik. Sarjono tak mau berandai-andai, apakah penangguhan itu tidak dikabulkan mengingat Yance sudah bikin repot penyidik karena beberapa kali mangkir hingga akhirnya dijemput paksa pada Jumat (5/12) lalu di kediamannya di Indramayu, Jabar. "Kita tidak bisa berandai-andai, karena yang punya pertimbangan itu penyidik," kata Sarjono.

Seperti diketahui, Yance dikurung Jumat (5/12) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, setelah dijemput paksa penyidik di kediamannya Jalan Letnan Sutejo nomor 20 RT 01/02, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jabar, pukul 03.00 dini hari.

BACA JUGA: Diduga Imigran Gelap, 36 WNI Ditahan Polisi Malaysia

Yance ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance ditahan selama 20 hari terhitung 5-24 Desember 2014. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KKP Klaim Tangkap 22 Kapal Berbendera Tiongkok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sayangkan Jokowi Terlalu Cekatan Ambil Keputusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler