jpnn.com - Pimpinan honorer melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua menterinya (MenPANRB Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim) ke Komnas HAM.
Laporan tersebut terkait nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dengan masa pengabdian di atas 10 tahun yang sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA: Kabar Bahagia dari Dirjen Nunuk untuk Honorer Tendik & Non-ASN Tercecer
"Saya sudah hilang sabar. Selama 10 tahun ini guru-guru honorer dan tendik dengan masa kerja 10 tahun lebih belum terangkat. Padahal, mereka honorer negeri lho, " kata Ketua Guru dan Tendik Honorer masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) H. Nasrullah kepada JPNN, Minggu (18/8).
Dia mengungkapkan telah melaporkan presiden dan dua menterinya ke Komnas HAM pada Kamis (15/8). Pemerintah dinilai telah berbuat pelanggaran HAM yang sangat berat karena selama ini mendiamkan saja ketika honorer hanya digaji alakadarnya di bawah Rp 1 juta sebulan.
BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2024: Babel Siapkan 40 Formasi, PPPK Juga Bisa Ikut Seleksi
Parahnya lagi di saat perekrutan menjadi ASN tidak diberikan prioritas untuk honorer dengan masa kerja lama.
"Saat seleksi PPPK 2021 banyak guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun gagal dan dikalahkan guru swasta beserdik maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) karena afirmasi kompetensi teknis 100 persen," tuturnya.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon
Seharusnya kata Nasrullah, pemerintah memprioritaskan honorer yang sudah berbakti di atas 10 tahun untuk diangkat ASN PPPK.
Jangan pura-pura lupa dengan honorer yang masa kerja lama karena merekalah yang sudah mendidik anak bangsa ini dengan linangan air mata setiap saat dan bertahun-tahun.
Di saat Indonesia merayakan HUT ke-79, guru dan tendik honorer masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) belum menikmati kue kemerdekaan ini.
"Sebenarnya saya sudah mau istirahat untuk memperjuangkan para honorer karena sudah banyak yang menjadi ASN PPPK. Namun, melihat ketidakadilan di dalam perekrutan ASN PPPK membuat saya harus bangkit lagi demi honorer masa kerja di atas 10 tahun yang terabaikan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan ini adalah tahun kelima pemerintah merekrut ASN dari jalur honorer. Mungkin ini tahun terakhir perekrutan ASN dari Honorer karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memberikan deadline sampai Desember 2024.
Itu artinya tahun 2025 tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah terutama sekolah-sekolah negeri.
Menurut Nasrullah, ada satu permasalahan yang tidak pernah dipikirkan pemerintah atau sengaja melupakannya sehingga honorer yang sudah berbakti lama lebih dari 10 tahun tidak diberikan prioritas di dalam perekrutan.
Alhasil, menyisakan banyak honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji alakadarnya tidak terangkat menjadi ASN PPPK sampai tahun 2024.
"Saya H.Nasrullah selaku pihak penerima kuasa dari ribuan guru honorer seluruh Indonesia melakukan berbagai cara perjuangan supaya pemerintah jangan suka melupakan pihak-pihak yang telah berbakti lama kepada negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad