LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Minggu, 18 Agustus 2024 – 11:35 WIB
Ilustrasi terpidana kasus pembunuhan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Enam dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebelumnya, mereka sempat dipindahkan sementara ke Lapas Bandung saat Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait DPO dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

BACA JUGA: Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?

Para terpidana yang kini dikembalikan ke Lapas Cirebon adalah Ri di Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Dari enam terpidana, tersisa Sudirman yang belum dikembalikan ke Lapas Cirebon.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat sebelumnya menyebutkan jika pemindahan Sudirman belum dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari LPSK.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham terkait pengembangan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon.

BACA JUGA: PPI Jabar Kecam Aksi Pelepasan Hijab Paskibraka

Pihak Kemenkumham pun telah menerima surat rekomendasi per tanggal 24 Juli 2024.

"LPSK mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham. Sudah diterima Kemenkumham tanggal 24 Juli 2024," kata Sri kepada JPNN via pesan singkat, Minggu (18/8).

Sri melanjutkan, LPSK justru menunggu respons dari Kemenkumham terkait rekomendasi yang diberikan untuk kemudian ditindaklanjuti.

"LPSK justru menunggu responsnya Kemenkumham untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Terpidana Sudirman saat penyelidikan oleh Polda Jabar ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler