Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 29 April 2021 – 23:38 WIB
Dua terdakwa pentolan KAMI Medan, terdakwa kasus kerusuhan unjukrasa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (28/4). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS.

jpnn.com, MEDAN - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Ir Khairi Amri, dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/4) sore.

Dia dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam demo anarkis tolak UU Omnibus Law.

BACA JUGA: Sejumlah Kamar Indekos Digerebek, 10 Pasangan Bukan Muhrim Digelandang ke Kantor Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Khairi Amri melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.

BACA JUGA: Aksi Pemeras Pedagang Ini Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan Terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Jaksa.

BACA JUGA: Innova vs Truk di Tol Kayuagung-Palembang, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Wahyu Rasasi Putri dengan pidana selama 1 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Jaksa menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana UU ITE, dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016. (man)

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Ir Khiri Amri selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, menjadi pelopor terbentuknya komunitas yang di deklarasikan oleh Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantiyo, pada 11 Oktober 2020.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Kemudian, ia membentuk komunitas gruop WhatsAap (WA), dengan jumlah anggota lebih dari 70 orang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga. Kemudian pada 8 Oktober 2020, ia mendukung aksi penolakan omnibus law di depan kantor DPRD Sumut. (man/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler